Sebagai bentuk Kewaspadaan terhadap COVID-19, RS Mata Undaan memberlakukan :
Mewajibkan memakai masker medis bagi pasien, pengunjung dan rekanan rumah sakit selama di rumah sakit;
Pembatasan akses masuk;
Pembatasan pelayanan;
Pembatasan jumlah pendamping pasien;
Pengetatan kepatuhan protokol kesehatan;
Melakukan skrining lanjutan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) apabila ditemukan kasus dengan suhu > 38'C, riwayat batuk pilek dan kontak erat Covid-l9 sesuai dengan ketentuan;
Penggunaan aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki area Rumah Sakit