HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Setiap pasien mempunyai hak:

 

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS Mata Undaan,
  • Memperoleh informasi hak dan kewajiban pasien.
  • Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan.
  • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RS Mata Undaan.
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktek (SIP) baik didalam maupun di luar RS Mata Undaan.
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
  • Mendapatkan informasi meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

 

Setiap pasien wajib:

 

  • Mentaati segala peraturan dan tata tertib.
  • Memenuhi segala instruksi dokter dalam pengobatannya.
  • Memberikan informasi lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  • Pasien dan / atau penanggung jawab memenuhi segala kewajiban yang telah ditanda tangani.
  • Bertanggung jawab dalam hal penolakan pengobatan atau tindakan medis atau pulang paksa (pulang atas permintaan sendiri).