Setiap pasien mempunyai hak:
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS Mata Undaan,
- Memperoleh informasi hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan.
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RS Mata Undaan.
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktek (SIP) baik didalam maupun di luar RS Mata Undaan.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
- Mendapatkan informasi meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
Setiap pasien wajib:
- Mentaati segala peraturan dan tata tertib.
- Memenuhi segala instruksi dokter dalam pengobatannya.
- Memberikan informasi lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Pasien dan / atau penanggung jawab memenuhi segala kewajiban yang telah ditanda tangani.
- Bertanggung jawab dalam hal penolakan pengobatan atau tindakan medis atau pulang paksa (pulang atas permintaan sendiri).
